Jasa Legalisasi Kemenlu: Cukup Kirim Scan, Terima Beres

Legalisasi Kemenlu di Legaly mulai Rp 150rb

Cukup kirim scan/PDF dokumen — tidak perlu kirim dokumen asli. Kami urus rantai pengesahan Kemenkumham → Kemenlu → kedutaan/TETO sampai tuntas. Konsultasi gratis via WhatsApp atau order langsung.

jasa legalisasi kemenlu

Mengurus legalisasi ke Kementerian Luar Negeri sendiri berarti antre, cuti kerja, dan risiko berkas ditolak karena kurang satu stempel. legaly.id mengurus seluruh rantai pengesahan untuk Anda — cukup kirim scan/PDF dokumen, terima beres sampai tuntas. Konsultasi awal gratis via WhatsApp.

Biaya Layanan

Mulai dari:

Rp 150 rb
per dokumen · 1–2 hari kerja

Harga akhir tergantung jumlah dokumen yang diproses.

Kapan Anda Butuh Legalisasi Kemenlu?

Tidak semua dokumen luar negeri butuh ke Kemenlu. Kuncinya: apakah negara tujuan anggota Konvensi Apostille Den Haag?

  • Bukan anggota — wajib rantai penuh
  • Contoh: Uni Emirat Arab, Taiwan, Qatar. Wajib urutan Kemenkumham → Kemenlu → perwakilan negara tujuan (kedutaan/TETO). Apostille saja akan ditolak.

  • Anggota — cukup apostille
  • Mayoritas negara Eropa, Amerika Serikat, Arab Saudi, dan lainnya: cukup apostille Kemenkumham, tidak perlu ke Kemenlu.

Salah memilih jalur berarti dokumen ditolak dan proses diulang dari awal. Kirim scan dokumen Anda via WhatsApp — kami bantu pastikan jalurnya benar sebelum diproses.

Alur Resmi yang Benar

Urutan pengesahan tidak boleh terbalik:

  1. Terjemahan oleh penerjemah tersumpah (bila dibutuhkan)
  2. Legalisir ke penerbit dokumen (misalnya ijazah → sekolah/kampus)
  3. Legalisasi Kemenkumham
  4. Legalisasi Kemenlu
  5. Legalisasi perwakilan negara tujuan (kedutaan/TETO)

Kenapa Tidak Urus Sendiri?

Antrean dan jam layanan Kemenlu terbatas; syarat tiap jenis dokumen berbeda dan satu kesalahan kecil membuat pengajuan ditolak; dokumen kurang berarti datang lagi di hari lain; dan setelah Kemenlu masih ada tahap kedutaan — total bisa makan berminggu-minggu bila tidak terencana.

Dokumen yang Biasa Dilegalisasi

  • Dokumen Pendidikan
  • Ijazah, transkrip, dan sertifikat akademik untuk studi atau kerja di luar negeri.

  • Dokumen Pribadi
  • Akta kelahiran, buku nikah, dan kartu keluarga untuk keperluan imigrasi dan visa.

  • Dokumen Perusahaan
  • Akta perusahaan dan surat kuasa untuk ekspansi bisnis ke luar negeri.

  • Dokumen Kesehatan
  • Surat keterangan kesehatan dan rekam medis untuk pengobatan di luar negeri.

Cara Order & Prosedur di Legaly

1

Konsultasi Gratis via WhatsApp

Kami cek kebutuhan dan kelengkapannya sebelum diproses.

2

Order via legaly.id/order

Isi formulir, upload scan/PDF dokumen, dan pantau progres pengurusan lewat halaman tracking.

3

Verifikasi & Proses Berjenjang

Kemenkumham → Kemenlu → kedutaan bila perlu; progres dikabari setiap tahap selesai.

4

Terima Beres

Dokumen yang sudah dilegalisasi dikirim kembali dalam bentuk digital dan fisik sesuai kebutuhan.

Pertanyaan Umum

Apa fungsi legalisasi Kemenlu?
Pengesahan lanjutan oleh Kementerian Luar Negeri setelah Kemenkumham, agar dokumen diakui di negara tujuan yang bukan anggota Konvensi Apostille.
Kapan cukup apostille dan kapan butuh Kemenlu?
Negara anggota Konvensi Apostille (termasuk Arab Saudi) cukup apostille Kemenkumham. Negara non-anggota seperti UEA, Taiwan, dan Qatar wajib rantai penuh: Kemenkumham, Kemenlu, lalu kedutaan/TETO.
Berapa biaya dan waktu prosesnya?
Rp 150.000 per dokumen, selesai 1-2 hari kerja. Harga akhir tergantung jumlah dokumen yang diproses.
Apakah harus legalisasi Kemenkumham dulu?
Ya. Urutannya tidak boleh terbalik: Kemenkumham terlebih dahulu, baru Kemenlu.
Apakah scan/PDF cukup, tanpa dokumen asli?
Ya, cukup kirimkan scan/PDF yang jelas via halaman order atau WhatsApp.
Bagaimana cara memantau progres?
Setiap order tercatat di sistem kami dan bisa dipantau via halaman tracking di legaly.id/order.